80 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Polres Sumenep, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:35 WIB

80 motor dengan knalpot brong berhasil diamankan di halaman Polres Sumenep (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Penggunaan knalpot brong atau racing ternyata masih banyak di Indonesia dan biasanya banyak dijumpai pada motor-motor yang dimiliki anak muda.

Padahal pihak kepolisian sudah sering mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong pada motor, namun tetap saja larangan itu masih dilanggar.

Melansir dari Surya.co.id, kali ini Polres Sumenep berhasil mengamankan 80 unit motor yang bandel menggunakan knalpot brong, Jumat (2/8/2019).

"Ada sekitar 80 motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan razia selama dua pekan ini,” kata AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Sumenep.

Puluhan motor tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Polres Sumenep setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

(Baca Juga: Tak Ada Alasan Lagi, Polisi Tegas Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pemotor Cuma Bisa Pasrah)

Pasalnya masyarakat merasa resah dengan bunyi bising dari knalpot brong, khususnya saat tengah malam.

"Knalpot brong tersebut sangat meresahkan masayarakat. Baik siang hari atau waktu malam itu sama saja mengganggu kenyaman karena bising, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan," sambungnya.

Ia menambahkan, bagi pemilik motor yang telah diamankan bisa mengambil kembali motornya setelah persidangan selesai.

"Maksimal dua minggu motor tersebut sudah bisa diambil," ujarnya.