Anies Baswedan Berikan Instruksi Pembatasan Umur Kendaraan di Jakarta, Segini Umur Maksimalnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 2 Agustus 2019 | 21:09 WIB

Ilustrasi kendaraan pribadi dengan umur lebih dari 10 tahun melintasi Jakarta (Gayuh Satriyo Wibowo - )

"Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang," ujar M. Nasir mengutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019) 

Ia menambahkan bagi pelanggaran tata tertib lalu lintas memang sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Ini Denda Tilang Untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan"