GridOto.com - Kapolres Lumajang melakukan pengungkapan praktik jual beli sepeda motor bodong, atau biasa disebut motor ST (STNK Only) melalui sosial media Facebook oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Adalah Alfi Fajar bin Tiram (25) warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang harus berurusan dengan Tim Cobra.
Pasalnya setelah dijebak oleh polisi yang mengaku sebagai pembeli, dirinya ditangkap dan tak bisa berkutik di Jalan Raya, tepat di depan Toko Alfamart wilayah Yosowilangun Lumajang.
Berikut dengan barang bukti, sebuah Kawasaki Ninja berwarna Putih tahun 2013 yang ditawarkannya.
Di depan Kapolres Lumajang, tersangka mengaku mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tak ia kenal.
Ia juga mengaku, kalau dirinya mengenal seseorang tersebut dari akun Facebook jual beli motor Jember.
Transaksinya saat ini di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember seharga Rp 12 juta sekitar bulan Mei 2019.
Padahal diketahui harga pasaran motor bekas tersebut masih berkisar antara Rp 24 juta hingga Rp 28 juta.
(Baca Juga: Marak Isu Pencurian Data Pribadi, Grab dan Gojek Diminta Jamin Keamanan Data Pengguna)
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban ingin menghapus stigma kota Begal di Lumajang.
"Saya ingin benar-benar menghapuskan stigma kota begal dilumajang. Untuk itu saya turunkan tim untuk selalu patroli cyber untuk mengungkap jaringan penjualan motor bodong di media sosial," kata Arsal melalui keteranganya kepada GridOto.com, Kamis (1/8/2019).
"Saya benar-benar ingin menangkap seluruh pelaku yang memperjualbelikan motor seperti ini, karena dibalik motor bodong yang dijual sangat murah, terdapat warga yang terluka, trauma bahkan meninggal dunia karena aksi Begal maupun curanmor untuk mendapatkan motor tersebut," tegas Arsal.
Selain itu, AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra mengatakan pelaku gunakan nama samara di social media Facebook untuk menutupi identitasnya.
(Baca Juga: Kapolres Bekasi Sampai Takjub, Korban Bernyali Lawan Begal, Bukan Main-Main, Ini Perampokan)
"Pelaku ini menggunakan akun bernama ‘Ulfa’ dan memasang display picture seorang perempuan yang ia ambil dari internet, untuk menutupi identitas aslinya," paparnya.
Sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, tersangka dapat dikenai pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan criminal dan diancam kurungan penjara maksimal selama 4 tahun.