Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban ingin menghapus stigma kota Begal di Lumajang.
"Saya ingin benar-benar menghapuskan stigma kota begal dilumajang. Untuk itu saya turunkan tim untuk selalu patroli cyber untuk mengungkap jaringan penjualan motor bodong di media sosial," kata Arsal melalui keteranganya kepada GridOto.com, Kamis (1/8/2019).
"Saya benar-benar ingin menangkap seluruh pelaku yang memperjualbelikan motor seperti ini, karena dibalik motor bodong yang dijual sangat murah, terdapat warga yang terluka, trauma bahkan meninggal dunia karena aksi Begal maupun curanmor untuk mendapatkan motor tersebut," tegas Arsal.
Selain itu, AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra mengatakan pelaku gunakan nama samara di social media Facebook untuk menutupi identitasnya.
(Baca Juga: Kapolres Bekasi Sampai Takjub, Korban Bernyali Lawan Begal, Bukan Main-Main, Ini Perampokan)
"Pelaku ini menggunakan akun bernama ‘Ulfa’ dan memasang display picture seorang perempuan yang ia ambil dari internet, untuk menutupi identitas aslinya," paparnya.
Sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, tersangka dapat dikenai pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan criminal dan diancam kurungan penjara maksimal selama 4 tahun.