Dalam undang-undang lalu lintas tersebut, pasal 106 ayat 2, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.
Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?
Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
(Baca Juga: Si Tangguh BMW R100RT Street Scrambler Garapan Bolt Motor Co.)
Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Gak mau kan sob kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?