Kementrian Perhubungan RI memiliki tabel jarak aman yang bisa dijadikan acuan.
Dalam tabel tersebut diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
(Baca Juga: Ambil Jalur Kanan, Rombongan Honda CB Tabrakan Beruntun Dengan Toyota Innova, Dua Orang Tewas)
Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam, maka jarak minimum dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.
Untuk kecepatan 40 hingga 100 kilometer per jam, berikut rincian selengkapnya:
40 kilometer per jam = 20-40 meter dari kendaraan lain
50 kilometer per jam = 25-50 meter dari kendaraan lain
60 kilometer per jam = 40-60 meter dari kendaraan lain
70 kilometer per jam = 50-70 meter dari kendaraan lain
80 kilometer per jam = 60-80 meter dari kendaraan lain
90 kilometer per jam = 70-90 meter dari kendaraan lain
100 kilometer per jam = 80-100 meter dari kendaraan lain
Nah, udah paham kan sob? Tetap waspada dan berhat-hati saat mengemudi ya!