Akibat kecelakaan itu, penumpang berinisial N dilarikan ke RS Murni Teguh karena mengalami sakit di bagian pinggang belakang.
Sementara mobil Wuling Confero S ringsek.
"Saat ini mobil korban masih berada di depan kampus Kedokteran UISU. Selanjutnya akan dilakukan evakuasi," pungkasnya.
Selain membahayakan nyawa, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api juga bisa kena sanksi hukum loh.
(Baca Juga: Wajah Daihatsu Xenia Hancur Disambar Kereta Api, Pengemudi Tidak Sadar)
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296, yakni akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Nah, daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasan kereta ya sob!