Lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.
Sedangkan kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain: ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang Knalpot Aftermarket, Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor!)
Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam.
Jadi kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas tetap dikatakan bentuk pelanggaran hukum.
Yuk patuhi rambu-rambu lalu lintas sob, dengan tidak menerobos lampu merah demi keselamatan sesama pengendara.