Pemandangan ini banyak terjadi di kota besar di mana pengendara bermotor baik mobil maupun motor di jalan asyik bermain ponsel sambil berkendara.
Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik memang tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
(Baca Juga: Street Manners : Penting, Kenali Masalah yang Terjadi Pada Ban Kendaraan Anda)
Tapi pengendara yang menggunakan ponsel bisa terkena pasal 106 ayat 1 yang menuntut pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Hal ini juga mencakup larangan kegiatan yang mengganggu konsentrasi seperti minum-minuman keras saat berkendara, mengonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP.
Oleh karena itu sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 dengan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Yuk peduli keselamatan berkendara dengan tidak bermain ponsel saat mengemudi, demi keselamatan sesama pengendara.