Maraknya Parkir Sembarangan, Dishub Lamongan Lakukan Ini untuk Mobil yang Masih Ngeyel!

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 25 Juli 2019 | 09:31 WIB

Sejumlah kendaraan yang terjaring razia petugas Dishub Lamongan dipasangi stiker karena melanggar larangan parkir di Jalan KH Hasyim Asyari depan Masjid Agung dan jalan Kusuma Bangsa, Rabu (24/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Parkir sembarangan memang masih marak di Indonesia, baik motor maupun mobil.

Padahal sudah jelas terdapat rambu lalu lintas larangan parkir namun nyatanya banyak motor dan mobil dengan santainya tetap parkir dan tidak mengindahkan rambu tersebut.

Seperti yang terjadi di Lamongan, Jawa Timur, beberapa mobil kedapatan parkir sembarangan di dua jalan yang diharamkan sebagai tempat parkir, yaitu di bahu Jalan KH Hasyim Asyari depan Masjid Agung dan Jalan Kusuma Bangsa.

Melansir dari Surya.co.id, petugas Dishub Lamongan telah menjaring puluhan mobil yang nekat parkir di lokasi itu.

Kendaraan akan dipasangi stiker pemberitahuan berukuran 20 sentimeter x 30 sentimeter yang ditempelkan di kaca depan yang akan menghalangi pandangan sopir saat mengemudi.

Tidak hanya dipasangi stiker, Dishub Lamongan juga menggandeng anggota Satlantas untuk menindak para pelanggar.

Hingga Rabu (24/7/2019) sudah ada puluhan kendaraan roda empat yang terjading penertiban itu.

(Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Medan, Puluhan Motor Digembosi, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini)

Cara yang dilakukan Dishub Lamongan ini lantaran banyak pengemudi mobil yang nekat parkir di jalur terlarang meski sudah sering diperingatkan.

Kepala Dishub Lamongan, Ahmad Farikh membenarkan bahwa penertiban ini dilakukan di dua titik larangan parkir.

"Di dua titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaraan roda empat parkir di sepanjang bahu jalan," kata Farikh.

Akibat parkir sembarangan di kanan dan kiri bahu jalan itu kerap menimbulkan kemacetan serta hak pejalanan kaki juga terganggu.

"Dishub saat ini melakukan penempelan stiker yang bertuliskan 'anda parkir ditempat yang salah'," ujarnya.

Stiker itu bertuliskan kesalahan parkir dan penjelasan pasal sekaligus sanksinya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, para pelaku parkir sembarangan bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Begini Tindakan Tegas Dishub Lamongan terhadap Mobil yang Terbukti Melanggar Larangan Parkir,