"Di dua titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaraan roda empat parkir di sepanjang bahu jalan," kata Farikh.
Akibat parkir sembarangan di kanan dan kiri bahu jalan itu kerap menimbulkan kemacetan serta hak pejalanan kaki juga terganggu.
"Dishub saat ini melakukan penempelan stiker yang bertuliskan 'anda parkir ditempat yang salah'," ujarnya.
Stiker itu bertuliskan kesalahan parkir dan penjelasan pasal sekaligus sanksinya.
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, para pelaku parkir sembarangan bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Begini Tindakan Tegas Dishub Lamongan terhadap Mobil yang Terbukti Melanggar Larangan Parkir,