Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Polisi Ungkap Penggelapan 59 Mobil Rental di Bogor, 3 Pelaku Raup Rp 1 Miliar)
Pasalnya saat penggeledahan di rumahnya di Bogor beberapa waktu lalu juga ditemukan puluhan STNK.
Kuasa Hukum Pablo Benua, Farhat Abbas mengatakan bahwa kliennya itu kaget telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
"Wah, itu saya enggak tahu. Pablo aja kaget jadi tersangka, jadi nanti kita lihat," kata Farhat saat ditemui di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Farhat mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum memutuskan akan mendampingi Pablo menghadapi kasus barunya atau tidak.
"Berkas kami pelajari apakah lawyernya saya atau yang lain. Belum, belum ditentukan, saya enggak tahu dia minta tolong sama saya, ya gampanglah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Pablo Benua Diduga Lakukan Penggelapan 32 Mobil,