(Baca Juga: Beri Asuransi Driver dan Kostumer, Gojek Kerjasama dengan Jasa Raharja, Ini Tanggapan YLKI!)
Peraturan yang sudah ada belum menjamin dengan 100 persen data-data pribadi seseorang tidak disalahgunakan.
Apalagi tidak ada sanksi secara jelas dan konkrit yang diatur dalam aturan sebatas Peraturan Menteri (Permen).
"Perlindungan data konsumen, saat ini di Indonesia belum begitu terjamin, artinya tidak ada peraturan khusus yang mengatur itu, karena undang-undang perlindungan konsumen kita tentang data peribadi belum ada," tuturnya.
Menurutnya, Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mampu menjaga data diri pribadi seseorang.
(Baca Juga: Asyik! Gojek Kerja Sama Dengan Jasa Raharja Lindungi Driver)
Area cakupannya pun masih terhitung terbatas dan melingkup beberapa area terbatas dan terkesan sektoral.
Hal tersebut menyebabkan kekuatannya terkesan kurang dan cakupannya sempit untuk melindungi data pribadi konsumen.
"Tapi kalau Permen kita sama-sama tahu, kalau ada yang melanggar tidak ada konfirmasi hukumnya. Belum terjamin data pribadi," ungkapnya.
Dikatakannya, inti dari Permen 20 tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk melindungi data pengguna agar tetap aman dan tidak dibocorkan.
(Baca Juga: Hati-hati Akun Ojol Sering di Hack Pakai Modus Kode Google! Manajemen Gojek Beri Tanggapan)