GridOto.com - Kebiasaan parkir sembarangan sepertinya memang sudah melekat di benak para pengendara motor maupun pengemudi mobil di Indonesia.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, SatShabara Polrestabes Medan, PM TNI AD serta Satpol PP Kota Medan menindak puluhan motor yang parkir sembarangan.
Dalam penertiban itu, tim gabungan bergerak ke lokasi pertama yaitu di Jalan Veteran.
Petugas bertindak cepat dengan menggembosi 42 unit sepeda motor yang parkir sembarangan, tepatnya di depan RS Murni Teguh.
Selain itu, petugas juga menggembosi dua unit mobil dan memberikan surat tilang pada pemilik mobil.
(Baca Juga: Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!)
Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Jamin Ginting, sekitar Pajak USU.
Di lokasi itu petugas berhasil menggembosi lima unit sepeda motor yang asal parkir di atas trotoar.
Penertiban itu dilakukan, diharapkan dapat memberi pemahaman bagi para pengguna kendaraan bermotor agar dapat parkir di tempat yang telah ditentukan.
Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Penertiban bakal dilakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor," kata Iswar, Selasa (23/7/2019).
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan agar Kota Medan menjadi lebih rapi dan tertata.
(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)
"Kami mengimbau dan berpesan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi kenyamanan kita bersama,’’ pungkasnya.
Sekadar informasi nih sob, parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, salah satunya rambu dilarang parkir sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 kamu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah sob, makanya jangan parkir sembarangan ya daripada bisa dipenjara atau kena denda loh.