Parkir Sembarangan di Kota Medan, Puluhan Motor Digembosi, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 24 Juli 2019 | 10:33 WIB

Tim gabungan saat lakukan penertiban parkir dan menggembosi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya, Selasa (23/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

"Penertiban bakal dilakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor," kata Iswar, Selasa (23/7/2019).

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan agar Kota Medan menjadi lebih rapi dan tertata.

(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)

"Kami mengimbau dan berpesan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi kenyamanan kita bersama,’’ pungkasnya.

Sekadar informasi nih sob, parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, salah satunya rambu dilarang parkir sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir

Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 kamu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah sob, makanya jangan parkir sembarangan ya daripada bisa dipenjara atau kena denda loh.