Parkir Sembarangan di Kota Medan, Puluhan Motor Digembosi, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 24 Juli 2019 | 10:33 WIB

Tim gabungan saat lakukan penertiban parkir dan menggembosi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya, Selasa (23/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kebiasaan parkir sembarangan sepertinya memang sudah melekat di benak para pengendara motor maupun pengemudi mobil di Indonesia.

Melansir dari Tribun-Medan.com, Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, SatShabara Polrestabes Medan, PM TNI AD serta Satpol PP Kota Medan menindak puluhan motor yang parkir sembarangan.

Dalam penertiban itu, tim gabungan bergerak ke lokasi pertama yaitu di Jalan Veteran.

Petugas bertindak cepat dengan menggembosi 42 unit sepeda motor yang parkir sembarangan, tepatnya di depan RS Murni Teguh.

Selain itu, petugas juga menggembosi dua unit mobil dan memberikan surat tilang pada pemilik mobil.

(Baca Juga: Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!)

Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Jamin Ginting, sekitar Pajak USU.

Di lokasi itu petugas berhasil menggembosi lima unit sepeda motor yang asal parkir di atas trotoar.

Penertiban itu dilakukan, diharapkan dapat memberi pemahaman bagi para pengguna kendaraan bermotor agar dapat parkir di tempat yang telah ditentukan.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.