Punya Tarif Berbeda di Tiap Daerah, Begini Cara Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilham Fariq M - Sabtu, 20 Juli 2019 | 21:00 WIB

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi). (Ilham Fariq M - )

Agar tidak bingung berikut ini contoh perhitungannya:

Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:

BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000
BPKB: Rp 225.000

Total keseluruhan: Rp 687.000

Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.

Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.