Sadjijono turut membeberkan alasannya memberi pemahaman kepada polantas yang ada di video itu.
Menurutnya, anggota Polantas yang diajaknya berbicara memahami rambu di persimpangan Jalan Raya Jemursari itu dengan penafsiran yang berbeda.
"Anggota Polantas yang berdinas di tikungan tersebut berpersepsi, bahwa rambu-rambu tersebut dilarang atau tidak boleh putar balik, sehingga pengendara kendaraan yang putar balik ditindak dan ditangkap," jelasnya.
Kejadian penindakan atas dugaan pelanggaran rambu lalu lintas seperti ini sebelumnya pernah ia alami dua kali.
(Baca Juga: Tak Terima Ditilang, Profesor Hukum 'Kuliahi' Polisi. Polisi Cuma Senyum-senyum)
Penindakan pertama terjadi bulan Januari 2019, Sadjijono mengaku sempat memberikan pemahaman pada para polantas yang berjaga di kawasan tersebut.
"Terjadi sekitar bulan Januari 2019 dan saya pahamkan dapat direrima dengan baik. Selesai," terangnya.
Selanjutnya penindakan kedua terjadi pada bulan Maret 2019.
Saat itu mobilnya yang bermanuver di U-Turn tersebut mendadak diberhentikan oleh petugas polisi lalu lintas.
(Baca Juga: Bapak dan Anak Jual Supercar Seharga Fortuner, Ketahuan Polisi Ternyata KW, Ya Diciduk!)