Ia mengimbau bagi para pengendara dan pekerja toko di Pengkolan untuk tidak parkir di lokasi yang dilarang.
(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)
Kedepannya pihaknya juga akan terus melakukan penertiban agar masyarakat terbiasa dengan aturan.
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pada Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 kamu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah sob, makanya jangan parkir sembarangan ya daripada bisa dipenjara atau kena denda loh.