GridOto.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jawa Barat melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Gedong Empat, Kota Cimahi, pada Selasa (16/7/2019).
Tujuannya adalah untuk mengetahui kadar emisi gas buang pada setiap kendaraan
Mengutip dari TribunJabar.id, terlihat setiap kendaraan roda empat yang melintas, khususnya mobil angkutan barang semisal truk dihentikan petugas.
Kemudian petugas memeriksa STNK untuk mengetahui tahun produksi kendaraan tersebut.
Setelah memeriksa STNK, petugas baru menguji emisi dengan menggunakan alat opacity smoke meter.
Alat tersebut dimasukan ke dalam knalpot kendaraan ketika menyala dan pengemudinya harus menginjak gas saat posisi transmisi netral.
(Baca Juga: Pemda DKI Berharap Bengkel Otomotif Bisa Melayani Uji Emisi Kendaraan)
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi, Yani Rijaningsih, mengatakan bahwa uji emisi dilakukan karena kendaraan menyumbang polusi udara dari emisi gas buangnya.
"Itu untuk mengetahui kadar emisi udara dari gas buang kendaraan karena Kota Cimahi sekarang sudah penuh dengan kendaraan bermotor," ujar Yani, dikutip dari TribunJabar.id.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin keluaran tahun 2007 ke bawah, kata dia, kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200.
Sedangkan kendaraan keluaran tahun 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar keluaran di bawah tahun 2010, opasitasnya maksimal di angka 70 persen.
Sedangkan kendaraan keluaran di atas 2010, kadar opasitasnya maksimal 40 persen.
"Itu indikator penghitungannya, nanti dicek apakah kendaraan itu lulus atau tidak (uji emisi). Kalau lulus uji emisi nanti akan kita beri stiker khusus," katanya.
Ia mengatakan, apabila kendaraan tidak lulus dalam uji emisi, pihaknya mengimbau agar pengemudi segera melakukan service kendaraan dan uji emisi berkala setiap 6 bulan satu kali.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Uji Emisi Kendaraan oleh Pemkot Cimahi, Ini Tujuannya