Sedangkan kendaraan keluaran tahun 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar keluaran di bawah tahun 2010, opasitasnya maksimal di angka 70 persen.
Sedangkan kendaraan keluaran di atas 2010, kadar opasitasnya maksimal 40 persen.
"Itu indikator penghitungannya, nanti dicek apakah kendaraan itu lulus atau tidak (uji emisi). Kalau lulus uji emisi nanti akan kita beri stiker khusus," katanya.
Ia mengatakan, apabila kendaraan tidak lulus dalam uji emisi, pihaknya mengimbau agar pengemudi segera melakukan service kendaraan dan uji emisi berkala setiap 6 bulan satu kali.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Uji Emisi Kendaraan oleh Pemkot Cimahi, Ini Tujuannya