(Baca Juga: Memalukan Banget! Seorang PNS di Lumajang Diciduk Polisi Karena Pakai Motor Bodong)
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang senang membeli motor bodong.
Mereka tidak sadar kalau mereka telah menjadi bagian dari pelaku kejahatan.
"Sebenarnya mereka sudah dapat dikenakan pasal penadah yaitu pasal 480 KUHP," ucapnya.
Menurut dia, dari hasil operasi motor bodong kali ini ada satu keluarga yang memiliki tiga motor dan semuanya bodong.
"Semuanya terpaksa saya sita. Pokoknya tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan” ujar Arsal
Untuk itu, ia mengimbau kepada kepala Desa Sumberwringin, agar segera berdayakan Satgas Keamanan Desa.
"Kasihan masyarakat Desa Sumberwringin akan terus menjadi santapan empuk pelaku kejahatan kalau tidak ada upaya membenahi sistem keamanannya. Dari operasi kali ini saja, kita bisa lihat tingkat kerawanan daerah ini. Hanya dalam waktu satu jam ada 20 kendaraan yang diduga bodong yang kami amankan,”ungkap Arsal.