Sebanyak tiga peleton atau sekitar 90 polisi diterjunkan dalam operasi dengan sasaran balap liar dan antisipasi tindak kejahatan lain ini.
“Mereka digiring ke Mapolres Pasuruan Kota untuk didata identitas diri dan surat kendaraan bermotor yang mereka pakai, terutama yang tidak memakai helm dan motor dalam keadaan protolan,” kata Kompol Hari Subagiyo, Kabagops Polres Pasuruan Kotadilansir dari Suryamalang.com.
Hari mengatakan puluhan remaja itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Yang tidak membawa SIM, kami tilang dan setelah itu boleh pulang,” terangnya.
(Baca Juga: Berisik dan Ganggu Warga, FPRM Desak Polisi Menertibkan Balap Liar di Aceh)
Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga ada yang tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami menahan motor yang tidak ada STNK-nya. Mereka boleh mengambil motornya, tapi harus membawa STNK-nya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Balapan Liar di Pasuruan, Puluhan Remaja Ini Dihukum Jalan Kaki Sambil Dorong Motor Sejauh 2 KM"