(Baca Juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Sidoarjo Sudah Tilang 54 Ribu Pelanggar, Total 39 Ribu STNK Disita)
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini.