Jangan Acuhkan 'Surat Cinta' Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Akibatnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi kendaraan disita karena mengabaikan surat peringatan telat membayar pajak. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tanggapi regulasi baru tentang penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Korlantas Polri menanggapi adanya regulasi baru tersebut dengan membuat kebijakan-kebijakan baru guna menunjang berjalannya regulasi ini kedepannya.

Saat ini Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.

Dir Regident (Direktur Registrasi Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

(Baca Juga: Saatnya Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan)

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/7).

Saat ini pihak Korlantas sedang gencar mensosialisasikan kebijakan terbarunnya itu.

Karena dalam beberapa waktu kedepan proses pemutihan STNK akan ditutup dan tidak bisa diperbaharui lagi.

Maka dari itu kendaraan yang tidak membayar tunggakan pajaknya akan dinyatakan bodong dan ilegal dikendarai di jalan raya.

(Baca Juga: Mobil Klasik Nunggak Pajak, Korlantas Akan Hapus Data Registrasi, Komunitas Harap Ada Perlakuan Khusus)

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan proses sebelum penghapusan data dari kendaraan sebelum dinyatakan bodong.

Sebelumnya pemilik kendaraan yang bersangkutan itu akan diberikan surat peringatan tiga kali, dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respon maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya," ujar Sumardji.

(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)

Ia mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat dan belum diberlakukan sepenuhnya.

Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

Maka dari itu sobat lebih baik secepatnya mengurus pajak kendaraan kalian yang mati.

Sobat gak rela kan jika kendaraan kesayangannya harus diangkut oleh Polantas karena dianggap bodong atau hasil ranmor akibat tidak memiliki surat yang sah dan teregistrasi?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"