Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan proses sebelum penghapusan data dari kendaraan sebelum dinyatakan bodong.
Sebelumnya pemilik kendaraan yang bersangkutan itu akan diberikan surat peringatan tiga kali, dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.
Apabila tidak ada respon maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya," ujar Sumardji.
(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)
Ia mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat dan belum diberlakukan sepenuhnya.
Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.
Maka dari itu sobat lebih baik secepatnya mengurus pajak kendaraan kalian yang mati.
Sobat gak rela kan jika kendaraan kesayangannya harus diangkut oleh Polantas karena dianggap bodong atau hasil ranmor akibat tidak memiliki surat yang sah dan teregistrasi?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"