GridOto.com - Puluhan STNK ditemukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah Rey Utami dan Pablo Benua.
Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dari video "ikan asin".
Sayangnya, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
(Baca Juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Sidoarjo Sudah Tilang 54 Ribu Pelanggar, Total 39 Ribu STNK Disita)
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK," kata Argo Yuwono.
"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo," sambungnya.
"Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (11/7/2019).
(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Ternyata Enggak Langsung Hangus! Ada Tahapannya)
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.