Viral Ikan Asin, Polisi Temukan STNK Penggelapan Kendaraan di Rumah Rey Utami

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 12 Juli 2019 | 08:05 WIB

Rey Utami dan Pablo Benua yang sedang ramai karena kasus pencemaran nama baik (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)

IG/lambe_turah
Polisi temukan puluhan STNK penggelapan kendaraan bermotor di rumah Pablo Benua dan Rey Utami


"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

(Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Ternyata Enggak Langsung Hangus! Ada Tahapannya)

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.