Street Manners: Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta Sob

Harun Rasyid - Kamis, 11 Juli 2019 | 19:30 WIB

Ilustrasi bahaya truk overload dengan ban depan yang mengangkat. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kendaraan bermotor yang kelebihan muatan sering ditemukan di jalan lintas antar kota.

Kelebihan muatan atau kelebihan dimensi umumnya terjadi pada kendaraan berjenis truk, padahal hal ini sangat membahayakan.

Truk overload atau overdimensi, menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Karena kelebihan muatan laju truk tentu tak stabil, ditambah dengan volume muatan yang bertambah besar membuat truk tidak aman dikendalikan.

(Baca Juga: Street Manners: Ternyata Begini Prosedur Penilangan yang Benar)

Kasus overload dan overdimensi ini sering mengakibatkan truk mengalami kecelakaan, misalnya truk terguling.

Hal ini tentu melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.

Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(Baca Juga: Salip Dari Kiri, Honda Vario 125 Seruduk Pagar Jembatan, Pengendara Tewas Kena Bodi Truk)

Lebih jelasnya, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.