Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(Baca Juga: Salip Dari Kiri, Honda Vario 125 Seruduk Pagar Jembatan, Pengendara Tewas Kena Bodi Truk)
Lebih jelasnya, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.