"Kedua pelaku adalah Muhammad Nazri Fadzil Rahman (MNFR) dan Muhammad Nur Iskandar (MNI), keduanya termonitor masuk ke Indonesia pada 13 Juni 2019," lanjutnya.
(Baca Juga: Kapolres Bekasi Sampai Takjub, Korban Bernyali Lawan Begal, Bukan Main-Main, Ini Perampokan)
Lebih lanjut Alif menjelaskan, Toyota Avanza putih itu disewa dari sebuah rental mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari segala rangkaian penyelidikan dan investigasi mendalam, pada 27 Juni 2019 kendaraan yang digunakan itu terindikasi milik sebuah rental mobil di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Alif.
"Berdasarkan pemilil rental, mobil disewa pada tanggal 13 sampai 15 Juni 2019. Dia (pelaku) juga sempat difoto oleh pemilik rental mobil dan itu membatu kami dalam melakukan investigasi," sambungnya.
Tidak hanya itu, Alif juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
(Baca Juga: Perampokan Macam Film Fast and Furious, Avanza Hadang Truk Fuso, 300 Dus Rokok Sukses Dibawa Kabur)
MNI pernah ditahan PDRM (Kepolisian Malaysia) dengan kasus perampokan yang serupa di Toko emas Kuala Lumpur, Malaysia dan baru saja bebas menjalani hukuman penjara pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga yang berkecukupan dan memiliki hobi Traveling.
MNFR melakukan aksi perampokan itu karena memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil keringatnya sendiri dan ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang.
"MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, 12 Desember 1993 sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur 22 Mei 1995," tutup Alif.