Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Sementara untuk razia yang digelar bukan di jalur alternatif yang terletak dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam Pasal 1 angka 12 UU LLAJ.
(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)
Pasal tersebut mendefinisikan jalan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan tersebut berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Jadi Polisi dapat dikatakan sah secara hukum menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif dekat perkampungan atau komplek.
Razia di jalur alternatif juga bertujuan menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.