GridOto.com - Razia kendaraan bermotor terutama untuk roda dua memang kerap digelar oleh pihak Kepolisian.
Razia tersebut, bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak disiplin seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK atau belum memiliki SIM.
Namun banyak publik mempertanyakan tentang razia kendaraan yang digelar Polisi di jalan alternatif, karena biasanya pihak berwajib mengadakan razia di jalan raya atau jalan protokol.
Untuk mengetahui hal tersebut pengendara perlu melihat,dalam razia kendaraan setidaknya Polisi harus memasang plang peringatan.
(Baca Juga: Hindari Jalan Nasional Ruas Pucuk-Babat Lamongan, Sedang Dicor, Polisi Imbau Lewat Jalur Alternatif)
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali dalam hal tangkap tangan.
Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga tidak mengagetkan.