GridOto.com - Kecelakaan maut terjadi antara motor Honda Vario dan truk tronton di Jalur Pantura, Jalan Raya Manyar, Gresik, Rabu (10/7/2019).
Melansir dari Surya.co.id, akibat kecelakaan tersebut satu pemotor Honda Vario bernama Aqil Aziz (31) meninggal dunia.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang mengendarai Honda Vario bernopol W 4596 XA berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului dari sisi kiri truk tronton bernopol W 9853 UH yang dikemudikan Rofi'i (69) waga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo 1-A/23-A, Kecamatan Kebomas, Gresik.
(Baca Juga: Sama-sama Salah, Toyota Avanza Ngebut Hantam Honda Supra Bonceng Tiga Jalan Terlalu ke Tengah, Dua Tewas)
Namun usahanya gagal karena saat akan melintas di jembatan, jala menjadi menyempit.
Korban lantas tidak bisa menghentikan laju motornya sehingga membentur bagian belakang truk tronton.
"Pengendara dan kendaraan terjatuh kekanan dan membentur bagian samping kiri belakang kendaraan truk tronton," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Gresik, Ipda Yossy Eka Prasetya.
Benturan itu membuat korban jatuh dengan luka yang cukup parah di bagian kepala, kemudian warga Morocalan RT02/RW01, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan tersebut menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian.
Polisi dibantu para penggendara lain langsung mengevakuasi korban menuju rumah sakit.
"Kendaraan yang terlibat kecelakaan, bersama pengemudi truk langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
(Baca Juga: Niat Nyalip Mobil, Truk Seruduk Honda Vario, 2 Pengendara Tewas)
Nah sob, ternyata mendahului kendaraan dari sisi kiri tidak boleh asal dilakukan loh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Kronologi Pengendara Motor yang Tewas setelah Gagal Salip Truk Tronton dari Kiri di Gresik,