"Kendaraan yang terlibat kecelakaan, bersama pengemudi truk langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
(Baca Juga: Niat Nyalip Mobil, Truk Seruduk Honda Vario, 2 Pengendara Tewas)
Nah sob, ternyata mendahului kendaraan dari sisi kiri tidak boleh asal dilakukan loh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul Kronologi Pengendara Motor yang Tewas setelah Gagal Salip Truk Tronton dari Kiri di Gresik,