GridOto.com- Resmi diberlakukan semenjak 1 Juli 2019 lalu, sudah ribuan pengendara mobil yang telah tertangkap kamera tilang elektronik atau juga disebut Electronic Traffict Law Enforcement (E-TLE).
Kamera yang telah disebar sebanyak 10 titik di sekitaran Thamrin-Sudirman-Jakarta.
Berdasarkan data dari laporan Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar terbanyak adalah pengguna mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Setidaknya dari total 1.440 pelanggar (1 Juli sampai 7 Juli 2019), ada 824 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
(Baca Juga: Waspada! Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Terdeteksi Kamera CCTV )
"Sedangkan pelanggaran marka jalan sebanyak 306 pelanggar, ganjil-genap sebanyak 252 pelanggar, sedangkan pengendara yang bermain telepon genggam (HP) ketika mengemudi terpantau sebanyak 58 pelanggar," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Nasir pun melanjutkan jika pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman pun masih terus bertambah.
Dari data yang diperoleh pada Senin (8/7/2019) saja, setidaknya ada 76 pengendara mobil yang tak kenakan sabuk pengaman.
Kemudian untuk pelanggaran sistem ganjil-genap ada sebanyak 67 pengendara, dan pelanggaran karena bermain ponsel ada sebanyak 12 pengendara.
(Baca Juga: Pengendara Berkomentar Soal Fitur Baru Kamera E-TLE, Ini Kata Mereka)
Sebagai informasi, pelanggaran-pelanggaran itu terpantau di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, dan Simpang Sarinah arah HI.
Pelanggaran juga ditemui di Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza, dan JPO Hotel Sultan.
"Mobil yang ditilang adalah berpelat B. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kakorlantas agar bisa menindak kendaraan diluar pelat B yang berada di Jakarta. Sedang proses," tutur Nasir.
Penggunaan sabuk pengaman juga telah diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.
(Baca Juga: Kenapa Masih Banyak Pengendara Enggak Respon Saat Ditilang E-TLE?)
Tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak menaatinya bakal diberi sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Pengendara Kena Tilang ETLE"