Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik

Ilham Fariq M - Rabu, 10 Juli 2019 | 13:07 WIB

CCTV E-TLE bisa juga untuk memantau penunggak pajak (Ilham Fariq M - )

Sebagai informasi, pelanggaran-pelanggaran itu terpantau di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kementerian Pariwisata, Simpang Bundaran Patung Kuda, dan Simpang Sarinah arah HI.

Pelanggaran juga ditemui di Simpang Sarinah arah Monas, JPO Plaza Gajah Mada, Flyover Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka arah Semanggi, JLNT Kasablanka arah HI, JPO Kemenpan, JPO Ratu Plaza, dan JPO Hotel Sultan.

"Mobil yang ditilang adalah berpelat B. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kakorlantas agar bisa menindak kendaraan diluar pelat B yang berada di Jakarta. Sedang proses," tutur Nasir.

Penggunaan sabuk pengaman juga telah diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.

(Baca Juga: Kenapa Masih Banyak Pengendara Enggak Respon Saat Ditilang E-TLE?)

Tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak menaatinya bakal diberi sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Pengendara Kena Tilang ETLE"