Kasus Tabrak Lari Masih Sering Terjadi, Hukumannya Enggak Main-Main!

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 9 Juli 2019 | 09:39 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Latifa Alfira Ulya - )

Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tidak hanya dalam Pasal 310 saja, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ.

Isinya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisia terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Selain yang terlibat kecelakaan, pengendara yang menyaksikan kejadian tersebut juga wajib memberikan pertolongan.

Seperti yang tertulis pada Pasal 232 dimana setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas lalu melaporkan kecelakaan dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.