GridOto.com - Etika pengendara kendaraan bermotor dalam menghormati hak pengguna jalan lain maupun pejalan kaki sepertinya harus direvolusi.
Sampai sekarang, para pengguna kendaraan bermotor masih sering merampas hak pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Hal tersebut ditandai seperti berhenti melewati garis putih pemisah zebra cross di sejumlah lampu merah, penggunaan trotoar untuk berkendara, menyeberang jalan melalu zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO), dan beberapa lainnya.
Seperti halnya sebuah kasus terjadi di Surabaya ini yang dilansir dari Surya.co.id.
(Baca Juga: Parkir Gak Punya Izin, 11 Jukir Liar di Banda Aceh 'Digiring' Dishub)
Dari hasil pantauan banyak ditemukan kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya.
Contohnya beberapa sepeda motor terlihat terparkir di sepanjang trotoar yang ada di Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, Jawa Timur.
Motor-motor tersebut biasa diparkir disana selama beberapa jam padahal sudah terdapat rambu yang bertuliskan "Dilarang Parkir di Trotoar".
Namun ada juga diantaranya kendaraan yang ditinggal oleh sang pemilik dalam tempo sekitar 15 menit untuk pergi ke ruko-ruko di kawasan tersebut.
(Baca Juga: Dishub Makassar 'Sikat' Pos Parkiran yang Dibangun di Pedestrian)
Setya Nugraha (31) salah satu pengendara yang terlihat memarkirkan motornya di area tersebut mengaku, khawatir jika memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Ia merasa parkir di trotoar lebih aman karena terhindar dari pengguna jalan lain ketika lalu lintas padat.
"Bisa kebaret atau ketabrak kendaraan lain nanti kalau di bahu jalan. Pengendara kan juga banyak yang nggak hati-hati," ungkapnya.
Ia pun mengaku terbiasa mengendarai motor di trotoar dan memarkirnya karena melihat masih banyak orang lain juga melakukannya.
(Baca Juga: Kota Solo Kewalahan Atasi Kelebihan Kapasitas Parkir, Lahan Tidur Jadi Alternatifnya)
"Belum pernah ditindak sih, jadi saya rasa aman-aman saja," lanjutnya.
Hal serupa diungkapkan Yulius (35), ia sengaja memarkir motornya di trotoar saat berbelanja di toko yang ada di area tersebut.
Dia beralasan tidak ada lahan parkir di area tersebut, ia pun memilih melanggar rambu yang ada.
"Ya kucing-kucingan sama petugas. Kalau ada petugas satpol atau Dishub patroli ya nggak berani," ujarnya.
(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)
Yulius berharap adanya kelonggaran bagi toko-toko yang memang tidak memiliki lahan parkir.
Sehingga ia tidak perlu memarkir kendaraannya jauh dari lokasi belanjanya karena terbatasnya zona parkir di bahu jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan ke masyarakat sejak tahun lalu.
Namun sepertinya hal tersebut kurang diindahkan oleh masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!)
Peraturan Walikota (Perwali) 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar sepertinya juga tidak membuat gentar pelanggar.
Padahal denda tilang dari pelanggaran itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak"