GridOto.com - Etika pengendara kendaraan bermotor dalam menghormati hak pengguna jalan lain maupun pejalan kaki sepertinya harus direvolusi.
Sampai sekarang, para pengguna kendaraan bermotor masih sering merampas hak pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Hal tersebut ditandai seperti berhenti melewati garis putih pemisah zebra cross di sejumlah lampu merah, penggunaan trotoar untuk berkendara, menyeberang jalan melalu zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO), dan beberapa lainnya.
Seperti halnya sebuah kasus terjadi di Surabaya ini yang dilansir dari Surya.co.id.
(Baca Juga: Parkir Gak Punya Izin, 11 Jukir Liar di Banda Aceh 'Digiring' Dishub)
Dari hasil pantauan banyak ditemukan kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya.
Contohnya beberapa sepeda motor terlihat terparkir di sepanjang trotoar yang ada di Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, Jawa Timur.
Motor-motor tersebut biasa diparkir disana selama beberapa jam padahal sudah terdapat rambu yang bertuliskan "Dilarang Parkir di Trotoar".
Namun ada juga diantaranya kendaraan yang ditinggal oleh sang pemilik dalam tempo sekitar 15 menit untuk pergi ke ruko-ruko di kawasan tersebut.
(Baca Juga: Dishub Makassar 'Sikat' Pos Parkiran yang Dibangun di Pedestrian)