Bagi yang melanggar menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Lebih lengkapnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kenyaman berkendara di jalan merupakan kunci keselamatan sampai di tujuan, oleh sebab itu sesama pengguna jalan harus saling mengerti dan menghargai. (Indra Fikri/Motorplus-Online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online.com dengan judul Kapan Kapoknya, Yamaha NMAX dan Aerox 155 Terciduk Pakai Strobo Langsung Diangkut Polisi