GridOto.com - Kendaraan pribadi yang mengunakan aksesori rotator, sirine, dan strobo dinilai sudah melanggar aturan.
Seperti yang dilakukan oleh dua kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine yaitu Yamaha Nmax dan Aerox 155.
Satuan lalulintas Polrestabes Bandung mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam postingannya di Facebook TMC Polrestabes Bandung, pihaknya langsung mengamankan dan menilang kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
(Baca Juga: Bikin Tampilan Spidometer Yamaha NMAX Makin Berwarna, Modal Rp 100 Ribu Saja)
Untuk diingat penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi)