“Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan PM ini masih berlaku,” lanjut Dirjen Budi.
Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya, saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” kata Budi.
(Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes, Video Kawasaki Ninja 250 Nyaris Sosor Bemper Bus Pariwisata)
Hingga saat ini hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada pemerintah daerah setempat.
Budi mengharapkan pemerintah daerah melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour.
"Sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut, diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Batas Usia Bus Pariwisata Tambah 5 Tahun Jadi 15 Tahun dan Bus Reguler Tetap 25 Tahun