GridOto.com - Setiap kendaraan memilik batas usia pemakaian seperti bus pariwisata dan bus reguler yang memiliki batas usia berbeda.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.
Kendaraan yang akan dibatasi usia pemakainya adalah kendaraan umum bukan kendaraan pribadi.
(Baca Juga: Soal Aturan Batas Usia Kendaraan Pribadi, Kemenhub Beri Komentar Ini)
Dalam PM 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
"Ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Budi Setiadi, Dirjen Hubdat dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2019).
Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Hal tersebut merupakan sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.
(Baca Juga: Honda Verza Terlindas Bus Pariwisata di Salib Putih Salatiga, Kok bisa?)