(Baca Juga: Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya)
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;
2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan;
3. Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Gimana sob? Masih mau asal kebut-kebutan di jalan?