Street Manners: Jangan Asal Ngebut! Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 10:25 WIB

Ilustrasi berkendara (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Ngebut saat berkendara di jalan memang sudah menjadi kebiasaan bagi kebanyakan orang.

Sedang terburu-buru atau agar cepat sampai tujuan biasanya dijadikan alasan untuk kebut-kebutan.

Padahal, berkendara terlalu kencang sangat membahayakan diri sendiri atau pengendara lain lo sob.

Di Indoenesia bahkan sering terjadi kecelakaan yang diakibatkan pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena terlalu ngebut di jalan.

Seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi Jombang, pemotor Honda BeAT tewas setelah menabrak truk Fuso karena berkendara terlalu kencang dan kurang memperhatikan keadaan lalu lintas di sekitarnya.

(Baca Juga: Street Manners: Stop! Buang Sampah Ke Jalan, Bisa Menimbulkan Kecelakaan, Denda Rp 12 Juta)

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara loh.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman