(Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Jalan Rusak Dekat Tol Malang-Pandaan Akan Diperbaiki)
Sesuai aturan Permen PUPR nomor 7/2019, lelang proyek daerah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Misalnya, apabila telah ditentukan pemenang lelang dari satu paket proyek, rekanan harus memenuhi standart dan kesepakatan yang telah diambil.
Jika tidak, pemenang dan perjanjian lelang bisa saja dibatalkan.
“Tetapi kami upayakan tahun ini selesai,” imbuhnya.
(Baca Juga: Bus Oleng Setelah Hindari Jalan Rusak, Akhirnya Nyender di Bahu Jalan)
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto menyebut ada 12 titik jalan yang akan dilakukan perbaikan.
12 titik itu adalah Jalan IR Rais, Jalan Kahuripan, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Zaenal Zakse sampai Jalan Muharto, Jalan Kebalen Wetan, Jalan Aris Munandar, Jalan Untung Suropati Utara, Jalan Untung Suropati Selatan, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pasar Besar.
“Perbaikan juga dilaksanakan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Bunga Cengkeh, Jalan Kalpataru, Jalan S. Supriadi, dan Jalan WR. Supratman,” kata Widianto.
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Pemkot Target Masalah Jalan Berlubang di Kota Malang Rampung pada Tahun Ini.