"Mereka beraksi di akses menuju Jembatan Suramadu. Penangkapan mereka 1x24 jam setelah kami menerima laporan dari korban," Ungkap Hendy.
Komplotan begal ini ditangkap saat mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
(Baca Juga: Asyik Pacaran di Helipad Waduk, Honda Scoopy Raib Dibegal Orang Naik Toyota Agya, Korban Dipukul Benda Mirip Pistol)
Selain dua celurit, dari tangan pelaku polisi menyita dua ponsel, tas milik korban, powerbank, beserta dua motor Suzuki Satria dan Honda Vario.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung menambahkan, kelompok begal datang ke rumah kos tersebut untuk menjual dua ponsel hasil rampasan.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, empat pelaku begal tersebut terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul, Komplotan Begal di Bangkalan Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Residivis dan Selalu Dilumpuhkan Aparat