Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Satlantas Polres Gresik.
Nah sob, di Indonesia sudah sering terjadi kecelakaan akibat kurangnya perhitungan saat mendahului kendaraan di depannya.
(Baca Juga: Gagal Nyalip, Honda BeAT Diseruduk Truk Tronton, Mahasiswi Unirow Tewas Seketika)
Salah satu hal penting yang biasanya diabaikan para pengendara ketika akan menyalip adalah tidak memberikan isyarat sebelum menyalip.
Isyarat tersebut antara lain lampu sein dan klakson.
Sebelum menyalip, biasakan untuk menyalakan sein kanan, kemudian nyalakan juga klakson agar pengendara di depan kita mengetahui ada kendaraan di belakangnya yang akan mendahului.
Selain itu, perhatikan juga jarak ketika akan menyalip ya sob.
Fakta lain yang dapat diambil dari kecelakaan tersebut adalah korban tidak memakai helm.
Tentunya hal ini sangat dilarang dan jelas sudah ada sanksi hukumnya lo.
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.