Jadi sudah ada peraturan sob yang mengatur seberapa kencang kamu bisa mlitir pedal gas kalian.
Dan jangan main-main, barang siapa yang melanggar peraturan tersebut juga bisa terkena sanksi yang juga sudah ditetapkan.
Tertulis pada Undamg-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)
Nah ,sob.. gak mau kan kena denda apalagi dikurung sampai dua bulan cuma gara-gara ngebut?
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan apalagi sampai berbalap-balapan dengan kendaraan lain gak cuma membahayakan keselamatan kita dan pengendara lain.
Juga dapat membawa si tukang ngebut itu masuk bui hingga kena denda.
Memang terasa menyenangkan memicu adrenalin, apalagi bagi kaum-kaum jiwa muda yang berdarah panas ini.
Daripada kalian kebut-kebutan di jalan raya sob, mending ke sirkuit aja.
Lengkapi alat penunjang keselamatan dan juga belajarlah ngebut dengan baik dan benar.